
Presiden Prabowo Subianto
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melanggar dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penanganan dan pencegahan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Perintah tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan karhutla di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan terdapat 95 korporasi yang tengah ditangani terkait perkara karhutla.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut 95 korporasi tersebut masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Penanganannya tersebar di 10 wilayah kepolisian daerah, antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Prabowo Minta Verifikasi dan Penindakan
Prabowo meminta laporan mengenai korporasi tersebut segera diverifikasi untuk memastikan pihak-pihak yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus mendapatkan sanksi tegas.
“Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya,” ujar Prabowo dalam rapat tersebut.
Presiden juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pencabutan izin. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus tetap dilanjutkan.
Kapolri diminta mengerahkan seluruh jajaran untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh.
“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak,” kata Prabowo.
Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla
Selain penindakan, pemerintah juga diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang. Salah satunya melalui pengolahan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan, serta pendampingan bagi masyarakat.
Prabowo juga meminta agar tidak ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melalui aturan daerah yang memberikan ruang terhadap praktik tersebut. Pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan di lapangan sejalan dengan upaya pengendalian karhutla.
Sanksi Hukum Bisa Diperberat
Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan memperberat sanksi bagi pihak yang terbukti menyebabkan karhutla. Prabowo meminta Mensesneg dan Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum yang berlaku untuk melihat kemungkinan penguatan aturan melalui perubahan regulasi.
Prabowo menilai penanganan karhutla membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh, baik dari sisi pencegahan maupun penegakan hukum.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kondisi karhutla masih perlu diwaspadai dalam sekitar satu setengah bulan ke depan. Karena itu, kesiapsiagaan dan koordinasi antarlembaga terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat dikendalikan sejak awal.
Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan sekaligus memastikan korporasi maupun pihak lain yang terbukti melanggar aturan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
