
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang negara hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp13,24 triliun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyelamatkan sekitar Rp52 triliun uang negara melalui penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut merupakan akumulasi penerimaan negara yang telah diserahkan hingga pelaksanaan penertiban tahap kedelapan.
Prabowo menyampaikan hal tersebut saat menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam kesempatan itu, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan.
“Acara seperti ini sudah yang kedelapan kali, dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, Rp52 triliun di sekitar US$3 miliar dolar yang kita selamatkan dalam dua tahun,” kata Prabowo.
Dana Rp13,24 triliun yang diserahkan pada tahap kedelapan tersebut terdiri atas Rp3,47 triliun denda administratif sektor kehutanan, Rp1,53 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus, serta Rp8,22 triliun penerimaan pajak dari wajib pajak yang merupakan tindak lanjut kerja Satgas PKH.
Selain menyelamatkan penerimaan negara, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang bermasalah. Pada tahap kedelapan, sebanyak 259.230,73 hektare lahan diserahkan kepada negara untuk selanjutnya dikelola oleh kementerian terkait.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 140.762,04 hektare lahan dari sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan untuk keperluan reforestasi. Sementara itu, 211,95 hektare lahan dari kawasan pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Secara keseluruhan, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6.206.212,14 hektare. Pada sektor pertambangan, kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Prabowo menilai kerja Satgas PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga dan mengamankan kekayaan negara. Satgas tersebut melibatkan 12 institusi yang bekerja sama dalam penertiban kawasan hutan dan penyelamatan penerimaan negara.
“Kekayaan kita banyak, sumber daya alam kita banyak. Kewajiban kita adalah menjaga dan mengelolanya dan ini ujung tombaknya adalah Satgas PKH,” ujar Prabowo.
Pemerintah juga menyatakan penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan. Selain mengembalikan kawasan yang dikuasai secara tidak sesuai ketentuan, langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan memastikan kekayaan negara dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
