Pemerintah Siap Salurkan Rp20 Triliun untuk Perkuat Keuangan BPJS Kesehatan

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat BPJS Kesehatan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 28 September 2026 (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan secara bertahap pada Oktober dan November 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencairan tahap pertama sebesar Rp10 triliun akan dilakukan pada Oktober, sedangkan Rp10 triliun sisanya dicairkan pada November 2026. Tambahan anggaran tersebut merupakan alokasi di luar anggaran rutin pemerintah untuk membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Karena itu kami tadi melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa di dalam APBN 2026 telah ada tambahan suntikan dana untuk Jaminan Kesehatan sebesar Rp20 triliun,” kata Suahasil seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Suahasil menjelaskan, pemerintah juga telah mengalokasikan sekitar Rp47 triliun untuk membayarkan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI. Sementara itu, tambahan Rp20 triliun disiapkan untuk mendukung kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan memastikan pembayaran klaim pelayanan kesehatan dapat berjalan.

“Tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya dua hari lagi, dan juga bulan November sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik,” ujar Suahasil.

Penguatan keuangan tersebut dilakukan di tengah adanya selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut hingga September 2026, iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun, sementara manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp132 triliun.

Kondisi tersebut menciptakan selisih arus kas sekitar Rp14 triliun. Prihati menjelaskan tambahan dana pemerintah diperlukan agar pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan tetap dapat berjalan.

Selain tambahan anggaran, pemerintah juga mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pengumpulan iuran serta memperbaiki ketepatan sasaran penerima PBI berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.

Hingga saat ini, jumlah peserta JKN tercatat sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan mencapai 80,6 persen. Pemerintah berharap penguatan kondisi keuangan dan perbaikan pengelolaan iuran dapat mendukung keberlangsungan pembayaran klaim serta pelayanan program JKN.