OJK Perkuat Perlindungan Konsumen, Masyarakat Diminta Tak Dirugikan Layanan Keuangan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan sekaligus penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen.

OJK Perketat Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Berdasarkan laporan OJK hingga Agustus 2026, pengawasan terhadap perlindungan konsumen terus diperkuat. Sepanjang 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, OJK telah menerbitkan 115 peringatan tertulis kepada 82 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Selain itu, OJK juga memberikan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK serta menjatuhkan 34 sanksi berupa denda kepada 28 PUJK. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pengawasan tidak hanya diarahkan pada kepatuhan administratif, tetapi juga mencakup perilaku pelaku usaha dalam memberikan informasi, melakukan penagihan, serta menjalankan layanan kepada konsumen.

Konsumen yang Dirugikan Mendapat Kompensasi

Upaya perlindungan juga terlihat dari pemberian kompensasi kepada konsumen. OJK mencatat, sejak awal tahun hingga 9 Agustus 2026, sebanyak 146 pelaku usaha jasa keuangan telah memberikan kompensasi kepada konsumen dengan total mencapai Rp77,26 miliar.

Kompensasi tersebut menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak konsumen ketika terdapat kerugian yang berkaitan dengan layanan jasa keuangan.

OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap praktik market conduct. Hingga 31 Agustus 2026, OJK menjatuhkan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 43 sanksi berupa denda dengan total Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, termasuk terkait informasi dalam iklan, tenaga penagihan, dan transparansi.

Perlindungan Masyarakat Diperkuat di Era Digital

Penguatan perlindungan konsumen menjadi semakin penting seiring berkembangnya layanan keuangan digital. Masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai produk keuangan, mulai dari perbankan, pembiayaan, investasi hingga pinjaman daring.

Di sisi lain, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menangani aktivitas keuangan ilegal. Hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.

Satgas PASTI juga memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), termasuk upaya pemblokiran dana yang berkaitan dengan laporan penipuan.

Masyarakat Diminta Lebih Cermat

Selain memperkuat pengawasan dan penindakan, OJK terus mendorong masyarakat meningkatkan literasi keuangan agar mampu mengenali risiko sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, mendapatkan pelayanan yang sesuai ketentuan, serta menyampaikan pengaduan apabila mengalami persoalan dengan pelaku usaha jasa keuangan.