OJK Berikan Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa Flores

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit akibat dampak bencana.

Kebijakan ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan gempa berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat, yang kemudian berpengaruh terhadap kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya serta kinerja lembaga jasa keuangan.

Delapan kabupaten yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Dalam kebijakan tersebut, OJK memberikan sejumlah kemudahan bagi debitur terdampak. Salah satunya adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

OJK juga membuka kesempatan bagi debitur terdampak untuk memperoleh pembiayaan baru. Kualitas kredit atau pembiayaan baru tersebut dapat dinilai secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Ketentuan ini mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memulihkan aktivitas ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat terdampak gempa untuk menyesuaikan kewajiban kredit dengan kondisi ekonominya selama masa pemulihan, sehingga proses pemulihan usaha dan aktivitas ekonomi dapat berjalan secara bertahap.