
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai perkara yang diajukan tidak dapat lagi digunakan untuk membatalkan posisi Gibran karena dirinya telah dilantik sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto.
Dengan putusan tersebut, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berlaku. Sementara itu, putusan MK belum secara khusus menentukan boleh atau tidaknya Gibran mencalonkan diri pada Pilpres 2029.
Isu mengenai kemungkinan pencalonan Gibran pada 2029 kemudian menjadi perhatian sejumlah pakar hukum. Denny Indrayana menilai persoalan bukti kelulusan SMA dapat menjadi kendala apabila Gibran kembali mencalonkan diri untuk jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Di sisi lain, putusan MK sendiri berfokus pada perkara PHPU Pilpres 2024 dan kedudukan hukum para pemohon. Karena itu, persoalan persyaratan pencalonan untuk pemilu berikutnya akan bergantung pada ketentuan hukum dan proses pencalonan yang berlaku pada saat Pilpres 2029.
