Masinis Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Terancam Hukuman, Apakah Sudah Tepat?

JAKARTA – Kasus kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur kembali menjadi sorotan. Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dan menghadapkan dirinya pada ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang. Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui proses penyidikan berbasis scientific crime investigation. Polisi memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, dan data operasi kereta atau data logger.

Dari hasil analisis data logger, penyidik menemukan adanya persoalan terkait waktu pengereman. Polisi menyebut masinis melakukan emergency brake pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.

Atas perkara tersebut, AN dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman yang berbeda, dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara apabila unsur pidananya terbukti dan mengakibatkan kematian.

Namun, proses hukum terhadap masinis tersebut menjadi perhatian karena hasil investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Faktor tersebut antara lain berkaitan dengan persinyalan, gangguan komunikasi dalam pengendalian perjalanan kereta, keterbatasan visibilitas sinyal, serta belum adanya prosedur pengereman darurat yang secara khusus menjadi acuan untuk kereta berkecepatan tinggi ketika berada di lintasan lengkung.

Dalam laporan tersebut, KNKT juga mencatat masinis terlebih dahulu melakukan full service brake setelah melihat sinyal merah. Pengereman darurat kemudian dilakukan setelah kereta keluar dari lintasan lengkung. KNKT turut menemukan bahwa masinis belum pernah mendapatkan pelatihan untuk skenario yang membutuhkan pengereman darurat serta belum tersedia prosedur yang secara spesifik mengatur taktik pengereman darurat pada kondisi tersebut.

Temuan tersebut membuat penanganan perkara tidak hanya menjadi persoalan mengenai tindakan individu masinis, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai berbagai faktor sistem dan operasional yang ikut tercatat dalam investigasi keselamatan.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sebelumnya meminta agar proses penegakan hukum dalam kasus kecelakaan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada masinis. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap rangkaian kejadian perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan bukti yang ada.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan proses hukum terhadap masinis merupakan ranah aparat penegak hukum. Kementerian Perhubungan menghormati proses tersebut dan akan menjalankan rekomendasi KNKT dari sisi keselamatan transportasi.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap kooperatif dalam investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT maupun proses hukum oleh kepolisian.

Dengan demikian, status AN saat ini masih sebagai tersangka dan belum merupakan putusan bersalah. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti dan unsur pasal yang dikenakan.

Kasus ini pun menyisakan pertanyaan penting: sejauh mana pertanggungjawaban individu masinis dan sejauh mana faktor sistem, prosedur, persinyalan, komunikasi, serta pelatihan turut diperhitungkan dalam proses hukum kecelakaan kereta api? Jawabannya akan bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian di tahap hukum berikutnya.