Malam Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Foto: Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di MK, Rabu (23/9/2026). (detikcom/Mulia Budi)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.

Berdasarkan jadwal resmi persidangan MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Gugatan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan mengenai syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi oleh setiap calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Perkara ini sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan. MK mendengarkan keterangan para pihak, saksi, ahli, serta pihak terkait dalam sejumlah agenda persidangan yang berlangsung sejak September hingga awal Oktober 2026.

Dalam persidangan, salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah kewenangan MK dalam memeriksa persoalan syarat pencalonan tersebut. Pihak pemohon dan pihak terkait juga menyampaikan argumentasi masing-masing mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak terkait menyatakan tidak terdapat cacat administratif dalam dokumen pendidikan Gibran. Ahli yang dihadirkan pihak terkait juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan dapat menjadi dokumen untuk membuktikan kesetaraan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh rangkaian persidangan dan penyampaian pendapat dari para pihak, MK dijadwalkan mengucapkan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Pengucapan putusan akan berlangsung dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Putusan MK nantinya menjadi penentu atas permohonan yang diajukan para pemohon terkait persoalan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.