
Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pengurangan beban fiskal pada sektor panas bumi untuk membuat harga listrik energi terbarukan lebih kompetitif. Beban fiskal yang saat ini dinilai cukup tinggi menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui Kementerian Keuangan terus mendorong pengelolaan kebijakan fiskal yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal. Dalam konteks pengembangan energi terbarukan, pemerintah kini melihat ruang untuk menekan sejumlah beban yang dapat memengaruhi keekonomian proyek panas bumi.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Yudistian Yunis mengungkapkan, beban fiskal proyek panas bumi saat ini mencapai hampir 40 persen dari transaksi penjualan listrik. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pembangkit listrik tenaga air yang sekitar 25 persen serta pembangkit listrik tenaga surya dan tenaga bayu yang berada di kisaran 15 persen.
“Fiskal di panas bumi itu bebannya hampir 40 persen. Di hidro hampir 25 persen, PLTS dan PLTB sampai 15 persen,” kata Yudistian dalam media gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jumat (2/10/2026).
Beban tersebut tidak hanya berasal dari pajak, tetapi juga mencakup sejumlah komponen penerimaan negara dan pungutan lainnya. Di antaranya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tubuh bumi, pajak air permukaan, bonus produksi, serta retribusi daerah.
Karena itu, pengurangan beban fiskal menjadi salah satu opsi yang dinilai dapat meningkatkan keekonomian proyek panas bumi. Salah satu komponen yang mendapat perhatian adalah PBB atas tubuh bumi yang dibayarkan dalam kegiatan pengusahaan panas bumi.
Pengurangan beban tersebut diharapkan dapat membuat harga listrik yang dihasilkan dari panas bumi menjadi lebih kompetitif. Kebijakan ini sekaligus dapat memberikan ruang bagi pengembangan energi baru dan terbarukan di tengah kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan penggunaan sumber energi yang lebih bersih.
Panas bumi menjadi salah satu sumber energi terbarukan yang memiliki potensi besar di Indonesia. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 23,74 gigawatt (GW), sementara kapasitas PLTP yang telah terpasang mencapai sekitar 2,6 GW.
Meski demikian, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan dampak pengurangan beban fiskal terhadap penerimaan negara. Kajian dilakukan untuk mencari keseimbangan antara pemberian ruang bagi investasi energi terbarukan dan keberlanjutan penerimaan pemerintah.
Dengan beban fiskal yang lebih efisien, pengembangan panas bumi diharapkan semakin menarik bagi investasi dan dapat mendukung penyediaan listrik yang lebih kompetitif. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat bauran energi baru dan terbarukan serta menjaga ketahanan energi nasional.
