Istana Buka Suara soal Putusan MK Terkait Polemik Ijazah Wapres Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menyatakan masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Bambang menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan, putusan MK perlu dipahami secara utuh, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan majelis hakim.

“Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya,” ujar Bambang.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah dalam putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut Bambang, dokumen yang belum ditemukan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai dokumen yang tidak ada.

“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” katanya.

Saat ditanya apakah putusan tersebut memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden, Bambang menilai hal itu belum menjadi kesimpulan yang dapat diambil saat ini. Pemerintah, kata dia, masih menunggu perkembangan setelah putusan dibacakan.

“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu,” ujarnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa hingga Kamis (8/10/2026), belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai tindak lanjut putusan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui apakah persoalan itu telah dibahas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto karena belum bertemu dengan Presiden.

Sebelumnya, MK memutus permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen kelulusan setingkat SMA yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan. Mahkamah juga menyoroti kewenangan lembaga terkait dalam menangani persoalan persyaratan pencalonan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah kini masih menunggu perkembangan lebih lanjut sambil mempelajari putusan tersebut. Bambang menegaskan bahwa apabila terdapat tindak lanjut, prosesnya perlu mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.