Indonesia Percepat Inovasi Teknologi Keuangan, OJK Uji Tokenisasi Emas Hingga Stablecoin

JAKARTA – Indonesia terus mempercepat transformasi ekonomi dan keuangan digital melalui pengembangan berbagai inovasi teknologi di sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengujian sejumlah model bisnis baru melalui regulatory sandbox, mulai dari tokenisasi emas hingga penerbitan stablecoin rupiah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memastikan inovasi keuangan digital dapat berkembang dengan tetap memperhatikan kesiapan teknologi, model bisnis, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa inovasi keuangan perlu memberikan dampak terhadap perekonomian riil. Karena itu, OJK tidak hanya melihat aspek kecanggihan teknologi, tetapi juga manfaat dan kesiapan penerapannya di sektor keuangan.

Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah tokenisasi emas, yakni pemanfaatan teknologi digital untuk merepresentasikan kepemilikan atas aset emas dalam bentuk token.

OJK mencatat model bisnis tokenisasi emas telah melalui proses pengujian dalam regulatory sandbox. Bahkan, hingga Agustus 2026, terdapat tujuh peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus, termasuk model bisnis tokenisasi emas.

Pengembangan tokenisasi emas juga sejalan dengan penguatan ekosistem bulion nasional. OJK sebelumnya mencatat sebanyak 3.750 gram emas telah ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar dalam proses uji coba. Tokenisasi dinilai memiliki manfaat berupa fraksionalisasi, efisiensi, dan transparansi.

Melalui teknologi tersebut, kepemilikan aset dapat direpresentasikan secara digital sehingga membuka peluang pengembangan instrumen keuangan baru dengan mekanisme yang lebih efisien.

Selain tokenisasi emas, OJK juga menguji model bisnis penerbit stablecoin rupiah. Stablecoin merupakan aset digital yang dirancang untuk memiliki nilai yang relatif stabil dengan mengacu pada aset atau mata uang tertentu.

Dalam regulatory sandbox, penerbit stablecoin diuji untuk melihat kesiapan model bisnis sekaligus memastikan aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen dapat diterapkan secara memadai.

OJK juga menguji sejumlah inovasi lain, seperti tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, serta manajer dana kripto.