DPR Mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Memperkuat Perlindungan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada awak media setelah menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dok: ANTARA/Fath Putra Mulya).

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah DPR dan pemerintah untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat pemenuhan hak pekerja serta menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas dan berkeadilan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pelindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini memberikan penguatan terhadap pelindungan pekerja secara lebih komprehensif, sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial,” ujar Yassierli.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan regulasi baru tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari hak normatif dan jaminan sosial pekerja, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan juga diberikan kepada kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus.

Selain itu, UU tersebut mengatur perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi serta produktivitas tenaga kerja.

Aspek pengupahan turut menjadi bagian dari penguatan regulasi. Kebijakan pengupahan diarahkan untuk mewujudkan sistem yang adil dan layak, sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Dalam menghadapi perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga disusun agar mampu menyesuaikan dengan dinamika dunia kerja modern. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi bagian penting untuk memastikan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja dapat dijalankan.

Yassierli menilai regulasi tersebut juga penting untuk menjawab perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Menurutnya, aturan ketenagakerjaan perlu mampu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan kepastian bagi dunia usaha.

“Yang kita bangun adalah ekosistem ketenagakerjaan yang memberikan pelindungan kepada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian kepada dunia usaha,” kata Yassierli.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pembahasannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, serta organisasi masyarakat.

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Komisi IX DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama pada 5 Oktober 2026. Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pendapat akhir mini dan menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR berharap sistem ketenagakerjaan nasional semakin mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan perubahan pola kerja.