
Anggota Baleg DPR RI, Once Mekel
MAKASSAR – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong pembaruan aturan hak cipta yang mampu memberikan perlindungan kepada kreator sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap karya seni dan budaya. Upaya tersebut dibahas dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).
Anggota Baleg DPR RI, Once Mekel, menilai regulasi hak cipta perlu memberikan penghargaan yang layak kepada pencipta tanpa mempersulit masyarakat dalam menggunakan karya secara sah. Menurutnya, keseimbangan tersebut penting agar perlindungan hak cipta tetap berjalan seiring dengan perkembangan seni, budaya, dan industri kreatif.
“Di sinilah sistem kolektif atau LMK berperan penting, khususnya di ranah musik, agar ada penghargaan yang proporsional bagi pencipta, sekaligus memastikan publik bisa memakai karya tersebut dengan lebih mudah tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi,” ujar Once dalam kunjungan kerja Panja RUU Hak Cipta di Makassar, sebagaimana diberitakan Gesuri.id pada 28 Oktober 2026.
Once juga mendorong optimalisasi sistem pengelolaan hak cipta berbasis digital melalui Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Kedua sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan karya, mempermudah akses informasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna karya.
Selain perlindungan hak ekonomi pencipta, pembaruan regulasi juga perlu memperhatikan persoalan yang dihadapi pelaku industri kreatif, terutama musisi independen. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pejuang Republik Indonesia sekaligus praktisi musik, Dody Kurniawan Asman, menyoroti pentingnya edukasi hak cipta dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Menurut Dody, pemahaman mengenai prosedur administrasi dan perlindungan karya masih menjadi tantangan bagi sebagian musisi. Ia mengungkapkan adanya kasus penyanyi asal Sulawesi Selatan yang mengalami penolakan ketika mengunggah lagu miliknya sendiri ke platform digital karena karya tersebut telah diklaim pihak lain tanpa izin.
Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya aturan yang memberikan perlindungan kepada pencipta, sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Literasi hak cipta juga dinilai perlu diperluas agar pelaku seni, khususnya kreator independen, dapat memahami cara melindungi dan mengelola hasil karyanya.
Sementara itu, pembahasan RUU Hak Cipta turut mencakup penyesuaian terhadap perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), tanggung jawab platform digital, serta tata kelola royalti. DPR bersama pemerintah juga perlu merumuskan ketentuan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem kreatif.
Melalui pembahasan RUU Hak Cipta, DPR berupaya menyusun regulasi yang dapat memperkuat perlindungan karya intelektual tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan karya secara sah. Masukan dari akademisi, praktisi, dan komunitas kreatif diharapkan menjadi bahan penyempurnaan rancangan aturan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama pemerintah.
