DJP Pastikan Sistem Pajak Digital SPP-TDLN Lindungi Data Rekening Masyarakat

Jakarta – Kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data rekening dalam penerapan sistem pajak digital mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah memastikan data yang digunakan dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, data yang dihimpun melalui SPP-TDLN digunakan secara terbatas untuk kepentingan pemetaan, analisis, dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

“Data digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

SPP-TDLN mulai diterapkan sejak 25 September 2026 sebagai mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia. Penerapan sistem tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, sistem ini melibatkan sejumlah pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara, termasuk perbankan dan lembaga selain bank. Pada tahap awal, enam pihak ditunjuk sebagai issuer, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan LinkAja.

DJP menegaskan aspek keamanan dan kerahasiaan data menjadi bagian dari ketentuan penyelenggaraan SPP-TDLN. Penyelenggara bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, serta perlindungan data yang diperoleh dalam pelaksanaan sistem tersebut.

DJP juga menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Sistem tersebut merupakan mekanisme administrasi untuk memungut PPN yang telah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.

Melalui SPP-TDLN, pemerintah menyesuaikan mekanisme administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara. Di sisi lain, pengelolaan data dalam sistem tersebut tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur keamanan dan perlindungan data.