
JAKARTA – Pemerintah terus mendorong penataan badan usaha milik negara (BUMN) untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian nasional. Melalui konsolidasi dan restrukturisasi, pemerintah menargetkan penataan hingga 700 perusahaan dapat dilakukan sampai Desember 2026.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan target tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan konsolidasi dan penutupan terhadap sekitar 364 entitas dari total 1.074 BUMN beserta anak perusahaannya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyederhanakan struktur perusahaan negara agar pengelolaan bisnis menjadi lebih efektif. Pemerintah ingin memastikan perusahaan yang dipertahankan memiliki kegiatan usaha yang produktif, mampu menghasilkan keuntungan, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan masyarakat.
Prabowo menegaskan bahwa penataan BUMN akan difokuskan pada perusahaan yang tidak efisien, terus mengalami kerugian, atau memiliki persoalan dalam pelaporan keuangan. Menurutnya, perusahaan yang tidak memberikan hasil optimal perlu dibenahi agar pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih baik.
“Yang tidak efisien, yang merugi, yang selama ini buat laporan keuangan palsu, kita tutup. Konsentrasi kepada BUMN yang menghasilkan untuk rakyat,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya mengarahkan pengelolaan perusahaan negara pada kegiatan usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan. Penataan tidak hanya berkaitan dengan pengurangan jumlah perusahaan, tetapi juga dengan pembenahan tata kelola, pengendalian biaya operasional, serta peningkatan kinerja bisnis.
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan bahwa restrukturisasi BUMN berpotensi menghasilkan penghematan biaya operasional dalam jumlah besar. Dalam keterangan resmi pada Agustus 2026, Presiden menyebut efisiensi biaya yang telah dicapai melampaui Rp50 triliun, dengan target penghematan yang lebih besar hingga akhir tahun. Penghematan tersebut antara lain berkaitan dengan biaya direksi dan komisaris, sewa gedung dan kendaraan, serta perjalanan dinas.
Efisiensi biaya menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembenahan perusahaan negara. Dengan struktur organisasi dan operasional yang lebih ramping, perusahaan diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih tepat untuk mendukung kegiatan usaha, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing.
Selain penghematan biaya, pemerintah juga menyoroti pentingnya peningkatan kinerja keuangan BUMN. Perusahaan negara diharapkan tidak hanya mampu menjalankan kegiatan operasional secara efisien, tetapi juga menghasilkan keuntungan yang dapat memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Dalam keterangan resmi pada Agustus 2026, pemerintah menyebut sejumlah BUMN mencatatkan peningkatan laba pada semester pertama tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator yang disampaikan pemerintah dalam menjelaskan perkembangan pembenahan perusahaan negara.
Penataan BUMN juga berkaitan dengan upaya meningkatkan manfaat pengelolaan aset negara bagi masyarakat. Pemerintah mengharapkan perusahaan yang memiliki kinerja sehat dapat memperkuat kontribusi ekonomi melalui kegiatan usaha, investasi, penciptaan lapangan kerja, serta penerimaan negara.
Meski demikian, pelaksanaan restrukturisasi tetap membutuhkan pengelolaan yang terukur agar proses konsolidasi tidak mengabaikan keberlangsungan layanan, kepentingan pekerja, maupun kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Setiap langkah penataan perlu mempertimbangkan kondisi usaha dan fungsi strategis masing-masing perusahaan.
Dengan target penataan hingga akhir 2026, pemerintah berharap struktur BUMN menjadi lebih efisien, profesional, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian Indonesia. Perbaikan tata kelola dan kinerja perusahaan negara diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset publik secara lebih bertanggung jawab serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
