Catat Sejarah Baru, Utang BLBI Warisan Krisis 1998 Resmi Lunas

Menteri Keuangan Suahasil Nazara

JAKARTA – Pemerintah mencatat babak baru dalam pengelolaan keuangan negara setelah menyelesaikan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan dan perbankan 1997-1998. Kewajiban yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut dinyatakan telah lunas pada Agustus 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang pemerintah dalam menuntaskan beban keuangan yang muncul hampir tiga dekade lalu.

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” ujar Suahasil dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Berasal dari Krisis Keuangan 1997–1998

BLBI merupakan bagian dari kebijakan penanganan krisis perbankan yang terjadi pada akhir 1990-an. Saat itu, pemerintah menerbitkan sejumlah instrumen surat utang untuk mendukung penyelesaian dampak krisis dan restrukturisasi sektor perbankan.

Menurut penjelasan Suahasil, total obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis 1997-1998 mencapai sekitar Rp640 triliun. Namun, kewajiban tersebut tidak seluruhnya jatuh tempo dan diselesaikan pada waktu yang sama.

Salah satu instrumen yang berkaitan dengan penyelesaian BLBI adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah kepada Bank Indonesia. Dokumen Kementerian Keuangan mencatat penerbitan SRBI-01/MK/2003 senilai sekitar Rp144,5 triliun sebagai bagian dari penyelesaian BLBI. Instrumen tersebut menggantikan dua surat utang sebelumnya yang diterbitkan pada 1998 dan 1999.

Pelunasan Dilakukan Bertahap

Penyelesaian kewajiban yang berasal dari krisis 1997-1998 dilakukan secara bertahap. Suahasil menjelaskan bahwa obligasi rekapitalisasi perbankan telah lebih dahulu dilunasi pada Juli 2020.

Sementara itu, kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan BLBI dan krisis 1997-1998 diselesaikan pada Agustus 2026.

“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil.

Dengan penyelesaian tersebut, pemerintah menutup salah satu rangkaian kewajiban surat utang yang telah menjadi bagian dari sejarah pengelolaan keuangan negara sejak krisis moneter 1997-1998.

Manfaatkan Surplus Bank Indonesia

Pelunasan kewajiban tersebut dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Suahasil menjelaskan bahwa berdasarkan proses audit buku 2025, BI memiliki surplus yang kemudian menjadi penerimaan negara dalam bentuk Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND). Kementerian Keuangan mencatat penerimaan KND dari sumber tersebut mencapai Rp58 triliun.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara untuk menyelesaikan kewajiban lama tanpa mengabaikan ketentuan mengenai penggunaan surplus Bank Indonesia.