
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp34,33 miliar yang belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025. Temuan ini menjadi bagian dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan penggunaan dana program berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sisa dana tersebut masih berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pelaksana program. Kondisi ini menjadi perhatian karena setiap dana yang bersumber dari anggaran negara harus dikelola, dipertanggungjawabkan, dan disetorkan sesuai aturan yang berlaku.
Selain menemukan sisa dana yang belum disetorkan, BPK mencatat sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan anggaran MBG. Di antaranya adalah realisasi belanja barang senilai Rp20,44 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan dari sisi volume dan waktu pelaksanaan.
BPK juga menemukan pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang nilainya melampaui standar biaya atau harga wajar, dengan total mencapai Rp541,64 miliar. Selain itu, terdapat denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut dengan nilai minimal Rp43,89 miliar.
Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. Pengawasan diperlukan agar belanja pemerintah dilaksanakan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala BGN menindaklanjuti sisa dana yang belum disetorkan serta menyelesaikan persoalan kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara. BPK juga meminta pejabat terkait meningkatkan ketelitian dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar proses pengadaan barang dan jasa didasarkan pada perhitungan yang wajar.
Tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola anggaran MBG. Penyelesaian temuan melalui pengembalian dana dan penagihan kewajiban yang belum dipenuhi diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang membutuhkan pengelolaan anggaran secara terukur karena pelaksanaannya melibatkan banyak pihak dan satuan pelayanan di berbagai daerah. Oleh karena itu, ketepatan penggunaan dana dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan program.
Melalui pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengelolaan anggaran MBG diharapkan semakin transparan dan akuntabel. Perbaikan administrasi keuangan, penguatan pengawasan pengadaan, serta penyelesaian kewajiban yang belum dipenuhi diperlukan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
BPK menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan negara. Dengan pengawasan yang konsisten dan penyelesaian temuan secara tepat, penggunaan anggaran MBG diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
