
Biaya Haji 2027 Turun Dengan Subsidi Rp3,18 Juta per Jemaah
JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Kesepakatan tersebut membuat biaya yang perlu disiapkan jemaah menjadi lebih ringan, setelah pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3,18 juta per orang.
Penetapan BPIH 2027 dilakukan dalam rapat bersama pemerintah dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara itu, Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pemerintah juga memberikan subsidi untuk komponen biaya haji di dalam negeri. Dengan adanya subsidi tersebut, biaya pelunasan yang sebelumnya sekitar Rp26,25 juta turun menjadi sekitar Rp23,25 juta per jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut bantuan biaya haji dari pemerintah yang mencapai sekitar Rp3,2 juta per jemaah turut meringankan beban calon jemaah. Rata-rata biaya pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah pun turun dari sekitar Rp26 juta menjadi sekitar Rp23 juta.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Usulan tersebut kemudian mengalami penyesuaian dalam pembahasan bersama DPR hingga akhirnya disepakati menjadi Rp98,47 juta. Pemerintah sebelumnya mengusulkan komposisi pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan jemaah sekaligus keberlanjutan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga meminta agar formula pembiayaan haji tidak terlalu membebani jemaah. Pemerintah kemudian mengusulkan skema pembiayaan yang memberikan porsi lebih besar kepada jemaah, dengan tetap menggunakan nilai manfaat BPKH untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Selain penyesuaian biaya, pemerintah dan DPR tetap mempertahankan perhatian terhadap kualitas pelayanan jemaah. BPIH mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji, termasuk penerbangan, layanan akomodasi, transportasi, serta kebutuhan jemaah selama berada di Arab Saudi.
Dengan keputusan tersebut, calon jemaah haji 2027 diharapkan memperoleh kepastian mengenai besaran biaya yang harus dipersiapkan. Kebijakan subsidi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya haji tanpa mengabaikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Pemerintah bersama DPR selanjutnya akan memastikan pelaksanaan ketentuan biaya haji tersebut berjalan sesuai dengan hasil kesepakatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
