
Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan 33,89 Juta Rokok Ilegal
Majalengka – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp 50,58 miliar. Pemusnahan dilakukan di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026), sebagai bagian dari penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Agustus 2026. Barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25,43 miliar apabila beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan penindakan dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok.
“Ketika ada rokok ilegal, penerimaan negara akan terdampak karena penerimaan cukai dan pajak rokok itu semuanya berdampak bagi masyarakat,” ujar Finari, dikutip dari laporan detikJabar.
Menurut Finari, Jawa Barat lebih banyak menjadi jalur lintasan dan pemasaran rokok ilegal dibandingkan sebagai wilayah produksi. Salah satu jalur distribusi yang menjadi perhatian adalah wilayah Cirebon, tempat rokok ilegal dari Jawa Timur melintas sebelum dikirim ke sejumlah daerah lain.
Dari hasil penindakan yang dilakukan selama 1 Januari hingga 30 September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatat sebanyak 3.243 penindakan dengan total 88,2 juta batang rokok ilegal. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 152,69 miliar.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga menangani perkara pelanggaran cukai melalui proses hukum. Tercatat tiga perkara memasuki tahap penyidikan dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada kejaksaan.
Upaya pemberantasan rokok ilegal juga melibatkan pemerintah daerah. Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa edukasi mengenai ketentuan cukai perlu berjalan beriringan dengan penindakan di lapangan. Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak peredaran produk ilegal dan tidak terlibat dalam kegiatan jual beli rokok tanpa memenuhi ketentuan.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Masyarakat juga diimbau untuk membeli produk yang memenuhi ketentuan cukai serta melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
