Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp61,95 Miliar, DPR Apresiasi Penguatan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional di Indonesia sepanjang Oktober 2026. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, yang mendorong penguatan pengawasan untuk mencegah praktik penyelundupan dan melindungi penerimaan negara.

Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta International Airport (YIA), I Gusti Ngurah Rai, dan Juanda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan berbagai modus penyelundupan, mulai dari menyembunyikan emas pada tubuh penumpang hingga membawa barang menggunakan tas pribadi.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan mencegah keluarnya sumber daya alam Indonesia secara ilegal.

“Tentu ini bukan kerja Bea Cukai sendiri, tentu ini kerja-kerja bersama, kerja-kerja kolaboratif,” ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, Tommy Kurniawan menilai keberhasilan penindakan tersebut menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas barang di pintu keluar dan masuk Indonesia. Menurutnya, penyelundupan emas tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor fiskal.

“Penindakan seperti ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan fiskal, serta memastikan perdagangan emas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku penyelundupan harus ditindak tegas,” ujar Tommy dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan ekspor emas perlu diperkuat seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 23 Desember 2025 dan mengatur jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya.

Berdasarkan data Bea Cukai, sejak awal 2026 hingga 26 Oktober 2026, telah dilakukan 127 penindakan terkait emas dengan total berat mencapai 402,31 kilogram dan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Dari seluruh penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp183 miliar.

Tommy menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui pemeriksaan barang, tetapi juga dengan memanfaatkan teknologi pengawasan dan memperkuat koordinasi antarlembaga.

“Pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan terukur. Pengawasan di bandara internasional perlu diperkuat, pemanfaatan teknologi pemeriksaan harus dioptimalkan, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan efektif agar celah penyelundupan semakin sempit,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta aparat menelusuri jaringan pelaku, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti.

Penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penyelundupan, memastikan kepatuhan terhadap aturan ekspor, serta menjaga potensi penerimaan negara. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, perdagangan emas nasional diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.