
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan aturan baru terkait keterlibatan anak usaha pertambangan dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara. Dalam aturan tersebut, anak usaha dilarang menjalankan kegiatan jasa pertambangan apabila tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.
Ketentuan itu dituangkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan pada 18 September 2026. Kebijakan ini mengatur agar aktivitas jasa pertambangan yang dilakukan anak usaha tetap berada dalam koridor perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut secara khusus menegaskan larangan bagi anak usaha pertambangan untuk terlibat dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin. Artinya, kegiatan usaha tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan status sebagai bagian dari perusahaan pertambangan, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah.
Penerapan ketentuan perizinan menjadi bagian dari penataan kegiatan usaha di sektor mineral dan batu bara. Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus mendorong agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan jasa pertambangan.
Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam beleid itu juga tercantum ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, perbaikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini sekaligus memberikan penegasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bagi pelaku usaha di sektor pertambangan. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, kegiatan jasa pertambangan diharapkan dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
