
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memastikan seluruh denda tersebut telah dibayarkan pada 27 Oktober 2026.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pembayaran denda administratif sebesar Rp2,1 triliun dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Pembayaran tersebut menjadi salah satu langkah penegakan hukum OJK dalam memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memastikan seluruh denda tersebut telah dibayarkan pada 27 Oktober 2026. Hal itu disampaikannya saat ditemui dalam kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Sudah bayar dua hari lalu. Sudah Rp2,1 triliun sudah bayar,” kata Friderica.
Denda tersebut berkaitan dengan tiga perkara pelanggaran pasar modal, yakni perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan rincian OJK, sanksi administratif yang dikenakan dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Nilainya terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.
Friderica juga menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan oleh ketiga perusahaan penerbit saham secara langsung.
Selain penegakan hukum, OJK terus mendorong reformasi pasar modal untuk memperkuat kepercayaan investor, termasuk investor global. Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi mengenai agenda reformasi yang tengah dijalankan serta kondisi fundamental ekonomi Indonesia.
“Kami terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan. Fundamental ekonomi Indonesia kuat, solid, dan juga harus dukung, terutama kalau saya mohon dukungan retail investor Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data OJK hingga 16 Oktober 2026, total denda administratif yang dijatuhkan kepada para pelanggar hukum di pasar modal telah mencapai Rp2,52 triliun. Angka tersebut terdiri atas denda hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak dan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
OJK juga mencatat masih terdapat 122 kasus dugaan pelanggaran pasar modal dalam berbagai tahapan penanganan per 1 Oktober 2026. Sebanyak 28 kasus berada dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus sedang dalam proses pemeriksaan.
Melalui pengenaan sanksi dan penguatan pengawasan secara berkelanjutan, OJK berkomitmen menciptakan pasar modal yang transparan, adil, dan berintegritas. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada investor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar terhadap industri keuangan nasional.
