Prabowo Minta Kajian Ulang Definisi Korupsi, Praktik Under Invoicing Ikut Disorot

Presiden Prabowo Subianto

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kajian tersebut mencakup pengertian kerugian negara hingga praktik under invoicing yang dinilai dapat menguras kekayaan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Pembahasan dilakukan menyusul usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyelaraskan definisi korupsi dalam hukum Indonesia dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril, dikutip dari detikNews, Senin (26/10/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik ini, misalnya, dapat terjadi dalam kegiatan ekspor komoditas pertambangan dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti perlunya memperjelas pengertian keuangan negara, termasuk status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak perusahaannya. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk membedakan kerugian akibat tindak pidana dengan risiko bisnis yang terjadi dalam kegiatan usaha.

Yusril menegaskan bahwa kajian ulang tersebut tidak berarti mengabaikan unsur kerugian negara dalam pemberantasan korupsi.

“Beliau (Prabowo) tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” ujar Yusril.

Dalam proses kajian, Yusril mengusulkan agar pemerintah melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, dan aktivis untuk memberikan masukan. Sejumlah pakar hukum juga diharapkan dapat berkontribusi dalam merumuskan ketentuan yang lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa penyelarasan definisi korupsi dengan standar internasional diperlukan untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan hukum yang lebih jelas mengenai tindak pidana korupsi, kerugian negara, serta praktik yang berpotensi merugikan perekonomian nasional. Namun, perubahan definisi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi kebijakan atau perubahan peraturan perundang-undangan.