OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal, 11 Broker Dijatuhi Sanksi Terkait Manipulasi Saham

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 anggota bursa atau broker yang terkait dengan pelanggaran di pasar modal, khususnya dalam kasus saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan bahwa penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” ujar Sekar dalam keterangan resmi OJK, Rabu (21/10/2026).

Dari 11 anggota bursa yang dikenai sanksi, sembilan broker terkait dengan kasus perdagangan saham DSSA, sedangkan dua lainnya terkait dengan kasus penawaran umum saham CUAN. Selain denda administratif kepada anggota bursa, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran atau sales anggota bursa yang menangani pesanan transaksi saham DSSA.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2024–2026, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

Selain menjatuhkan sanksi kepada anggota bursa, OJK sebelumnya menetapkan sanksi administratif dengan total nilai Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait dalam ketiga perkara tersebut. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun terkait kasus DSSA, Rp500 miliar terkait penawaran umum saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penawaran umum saham CUAN.

OJK juga membekukan izin seorang direktur perusahaan efek yang terkait dengan kasus DSSA selama satu tahun. Dalam kasus CUAN, seorang direktur perusahaan efek lainnya dikenai pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Penyerahan surat sanksi kepada pihak-pihak terkait dilaksanakan di kantor OJK, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Proses tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Reserse Kriminal Polri sebagai bentuk koordinasi dalam penegakan hukum di bidang pasar modal.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal. Langkah ini ditujukan untuk menjaga kredibilitas pasar, meningkatkan perlindungan investor, serta mendorong terciptanya perdagangan saham yang transparan dan berintegritas.