Kemenkeu Perkuat Dukungan bagi Usaha Perempuan Lewat Subsidi Bunga Kredit 10%

Menteri Keuangan Suahasil Nazara

JAKARTA – Kementerian Keuangan menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.

Kebijakan ini mengatur dukungan pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera yang telah memiliki usaha maupun yang berencana memulai usaha. Pemberian subsidi tersebut ditujukan untuk memperluas akses kredit atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau, sehingga penerima dapat memperoleh dukungan modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Dalam PMK tersebut, Kredit Perempuan Prasejahtera didefinisikan sebagai kredit atau pembiayaan produktif yang disertai layanan pemberdayaan berbasis kelompok. Sasaran utamanya adalah perempuan prasejahtera yang tergabung dalam kelompok dan menjalankan usaha berskala mikro atau berencana memulai usaha. Penyaluran kredit dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagai penyalur KPPS.

Besaran subsidi bunga atau margin ditetapkan sebesar 10 persen flat per tahun dan diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 14 PMK Nomor 74 Tahun 2026. Besaran subsidi tersebut merupakan bagian bunga atau margin yang ditanggung pemerintah dan dibayarkan kepada lembaga penyalur sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan program juga memiliki mekanisme perencanaan dan pengawasan penyaluran. Berdasarkan Pasal 5 hingga Pasal 9, lembaga penyalur wajib menyusun rencana target penyaluran yang memuat jumlah calon debitur, target penyaluran, kebutuhan subsidi, serta kinerja penyaluran. Target tersebut menjadi dasar penetapan batas penyaluran kredit bagi masing-masing lembaga. Kredit yang disalurkan melebihi target yang ditetapkan tidak memperoleh subsidi bunga atau margin.

Selain mengatur subsidi, PMK Nomor 74 Tahun 2026 memuat ketentuan restrukturisasi bagi penerima kredit yang mengalami masalah pembayaran. Berdasarkan Pasal 15, lembaga penyalur dapat melakukan restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku melalui penambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak tanggal perjanjian awal.

Penerima kredit yang menjalani restrukturisasi tetap dapat memperoleh subsidi bunga atau margin sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut, termasuk apabila jangka waktunya melebihi batas normal 24 bulan. Pengaturan ini memberikan mekanisme penanganan bagi kredit bermasalah dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga penyalur dan peraturan perundang-undangan.

PMK tersebut juga mengatur tata cara pembayaran subsidi. Berdasarkan Pasal 18, subsidi dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran KPPS kepada lembaga penyalur setelah lembaga tersebut mengajukan tagihan beserta dokumen pendukung. Pengajuan dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.

Melalui ketentuan ini, pelaksanaan subsidi bunga atau margin KPPS mencakup besaran bantuan pembiayaan, jangka waktu subsidi, perencanaan target penyaluran, hingga mekanisme restrukturisasi kredit. Perempuan prasejahtera yang ingin memanfaatkan program tersebut perlu memenuhi persyaratan penerima KPPS serta mengikuti ketentuan penyaluran yang berlaku melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur.