BPK Dorong Perbaikan Penyaluran KUR Setelah Temukan Ketidaksesuaian pada 67.414 Rekening

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah menemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran subsidi bunga KUR tahun 2025. Temuan tersebut mencakup 67.414 rekening debitur pada empat bank milik negara dengan nilai kelebihan subsidi bunga mencapai Rp181,17 miliar.

Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan program pembiayaan pemerintah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung penyaluran kredit kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

KUR merupakan program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses permodalan dengan dukungan subsidi bunga dari pemerintah. Program ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membuka peluang penciptaan lapangan kerja.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK merekomendasikan agar dewan komisaris masing-masing bank meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap pengelolaan pembiayaan KUR. Penguatan pengawasan diperlukan untuk memastikan proses penyaluran kredit dan perhitungan subsidi bunga dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK juga merekomendasikan agar direksi masing-masing bank berkoordinasi dan melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Kementerian Keuangan. Langkah tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti kelebihan subsidi bunga KUR tahun 2025 sebesar Rp181,17 miliar dan memperhitungkannya dalam pembayaran subsidi pada periode berikutnya.

Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya sinergi antara perbankan dan kementerian terkait dalam memperbaiki administrasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan ketepatan perhitungan subsidi pemerintah. Dengan tindak lanjut yang terkoordinasi, pengelolaan pembiayaan KUR diharapkan dapat berjalan lebih akuntabel dan sesuai dengan sasaran program.

Perbaikan tata kelola menjadi penting agar KUR dapat terus mendukung pelaku UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya. Pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan dapat membantu mencegah ketidaksesuaian serupa pada penyaluran berikutnya.

Melalui rekomendasi tersebut, BPK mendorong perbaikan pengelolaan KUR agar penggunaan subsidi pemerintah semakin tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan diharapkan memperkuat tata kelola pembiayaan sekaligus menjaga keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap perkembangan UMKM di Indonesia.