
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional melalui penerapan biodiesel B50. Kebijakan ini menjadi langkah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya minyak sawit dalam negeri.
B50 merupakan bahan bakar yang menggunakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dan 50 persen bahan bakar solar. Penerapan kebijakan ini melanjutkan program biodiesel sebelumnya, mulai dari B20, B30, hingga B40, dengan peningkatan porsi bahan bakar nabati dalam campuran solar.
Kementerian ESDM menargetkan penerapan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya domestik dan menekan kebutuhan impor bahan bakar.
Bahlil menyampaikan bahwa penerapan B50 telah mendukung penghentian impor solar. Namun, ia menjelaskan bahwa kebutuhan energi nasional secara keseluruhan masih mencakup impor jenis bahan bakar lain, terutama karena produksi minyak mentah domestik belum memenuhi seluruh konsumsi dalam negeri.
“Solar kita tidak lagi kita impor, sudah clear,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menyoroti pengajuan izin impor bahan bakar oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan tambang batu bara yang merupakan bagian dari Grup Bakrie. Ia menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan tersebut karena pemerintah telah menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan solar melalui program B50.
“Kemarin aku baca nih, ajukan lagi KPC ini untuk BBM (impor), aku mau coret,” kata Bahlil dalam forum tersebut.
Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk mendorong pemanfaatan bahan bakar produksi dalam negeri. Meski demikian, pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi sektor industri tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kesesuaian pasokan dengan kebutuhan operasional.
Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor, pengembangan biodiesel juga membuka peluang peningkatan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi. Penguatan rantai pasok domestik diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi sektor perkebunan dan industri pengolahan nasional.
Melalui penerapan B50, pemerintah berupaya memperkuat ketahanan energi sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia. Keberlanjutan program ini akan bergantung pada kesiapan pasokan bahan baku, kapasitas produksi biodiesel, serta penerapan teknis yang sesuai agar kebutuhan energi nasional dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
