Misbakhun Dorong Kemenkeu Optimalkan Penerimaan Pajak Nasional

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengoptimalkan penerimaan pajak nasional melalui evaluasi kebijakan fiskal, penguatan sistem perpajakan, dan pemanfaatan teknologi digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pendapatan negara sekaligus menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Misbakhun menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara sebagai dasar penyusunan strategi perpajakan pada 2026. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang memengaruhi penerimaan, sehingga pemerintah dapat menentukan langkah perbaikan yang lebih tepat.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026), Misbakhun menegaskan bahwa evaluasi kinerja tahun sebelumnya harus menjadi bahan perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kita ingin mengetahui posisi pastinya 2025 itu seperti apa? Kalau kita menghadapi tekanan-tekanan karena apa? Itu akan menjadi dasar pijakan kita di 2026 untuk melakukan beberapa evaluasi perbaikan. Ini penting, jangan sampai kemudian kita menghadapi situasi yang sama di tahun yang berbeda,” ujar Misbakhun.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat tersebut, penerimaan pajak pada 2025 tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan penerimaan pajak pada 2024 yang mencapai Rp1.931,6 triliun.

Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak neto dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya adalah moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi pajak akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha.

Menurut Misbakhun, pemetaan terhadap berbagai faktor tersebut penting agar pemerintah dapat menyusun strategi penerimaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi. Optimalisasi pajak juga perlu memperhatikan kondisi dunia usaha dan kemampuan masyarakat, sehingga peningkatan penerimaan negara dapat berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi yang sehat.

Selain evaluasi kebijakan, transformasi digital menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penguatan sistem perpajakan. Misbakhun menyampaikan apresiasinya terhadap pengembangan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang diharapkan mampu membantu petugas pajak menangani transaksi yang semakin kompleks, termasuk transaksi lintas negara.

Dalam Seminar Nasional Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan pada 8 April 2026, Misbakhun menilai penggunaan teknologi dapat membantu memperkuat pengawasan terhadap potensi kecurangan dan penghindaran pajak.

“Coretax is one way on how to find the best methodology,” ujar Misbakhun.

Penerapan sistem digital tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mengolah data dan mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal. Dengan dukungan data yang lebih terintegrasi, pengawasan perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, termasuk terhadap transaksi yang memiliki kompleksitas tinggi.

Di sisi lain, optimalisasi penerimaan pajak juga membutuhkan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini dapat dilakukan melalui pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan data lintas lembaga, serta perbaikan administrasi perpajakan. Langkah tersebut perlu disertai penerapan aturan yang transparan dan konsisten agar masyarakat serta pelaku usaha memperoleh kepastian dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Perkembangan penerimaan negara pada 2026 menunjukkan adanya pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN. Angka tersebut tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Capaian tersebut menjadi modal bagi pemerintah untuk melanjutkan upaya penguatan penerimaan pada sisa tahun anggaran. Meski demikian, pencapaian target tetap memerlukan strategi yang terukur, pengawasan yang efektif, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak agar pertumbuhan penerimaan dapat dipertahankan.

Melalui evaluasi kinerja, penguatan administrasi perpajakan, dan pemanfaatan teknologi digital, Kemenkeu diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan negara secara berkelanjutan. Komisi XI DPR RI juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan fiskal agar pengelolaan penerimaan negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Optimalisasi penerimaan pajak diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal negara untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Pada saat yang sama, kebijakan perpajakan perlu tetap memperhatikan keadilan, kepatuhan, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.