
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mendorong penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga mempermainkan harga pangan, khususnya komoditas ayam dan telur. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga di pasaran, melindungi peternak dari kerugian, serta memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan arahan Presiden tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (12/10/2026). Dalam rapat tersebut, Amran menyoroti ketimpangan harga ayam dan telur di tingkat produsen dengan harga yang dibayarkan konsumen.
Menurut Amran, kondisi harga kedua komoditas tersebut menunjukkan anomali. Pasalnya, peternak mengeluhkan rendahnya harga jual hasil produksi, sementara masyarakat masih menghadapi harga yang relatif tinggi ketika membeli ayam dan telur di pasaran.
Amran menyebut harga di tingkat produsen berada di kisaran Rp20.000, sedangkan harga yang seharusnya berada di sekitar Rp26.000. Di sisi lain, harga di tingkat konsumen dilaporkan dapat mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000. Perbedaan tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam rantai distribusi pangan.
Ia menilai ketimpangan harga tersebut tidak dapat hanya dikaitkan dengan ketersediaan stok. Menurutnya, ketika pasokan terbatas, kenaikan harga dapat terjadi. Namun, kondisi saat ini justru memperlihatkan peternak mengalami penurunan harga jual ketika konsumen masih harus membayar dengan harga tinggi.
Amran menduga adanya praktik permainan harga oleh pihak-pihak tertentu, termasuk perantara dalam rantai distribusi, yang berpotensi merugikan peternak maupun konsumen. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut ditangani secara serius agar tata niaga pangan dapat berjalan lebih sehat.
Sebagai tindak lanjut, Amran mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian telah menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meminta penanganan terhadap dugaan praktik mafia pangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Amran juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang menjangkau pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Menurutnya, penindakan tidak seharusnya hanya berhenti pada jajaran direksi perusahaan apabila terdapat bukti keterlibatan pemilik atau pihak lain yang mengendalikan praktik tersebut.
Dalam rapat itu, Amran turut menyampaikan bahwa sekitar 100 orang telah ditangkap terkait praktik yang disebutnya sebagai permainan mafia pangan. Meski demikian, ia menilai penindakan perlu terus diperkuat agar dugaan praktik serupa tidak berulang dan memberikan dampak nyata terhadap perbaikan tata niaga pangan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena harga pangan berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat dan pendapatan peternak. Ketika harga jual di tingkat produsen terlalu rendah, keberlangsungan usaha peternakan dapat tertekan. Sebaliknya, harga yang tinggi di tingkat konsumen dapat menambah beban pengeluaran rumah tangga.
Oleh karena itu, pembenahan rantai distribusi menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keseimbangan harga. Pengawasan terhadap jalur perdagangan, transparansi pembentukan harga, serta penindakan terhadap pelanggaran dapat membantu memastikan distribusi pangan berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung stabilisasi pangan, antara lain pemerataan pasokan antardaerah, penguatan penyerapan hasil produksi peternak, dan pengawasan tata niaga. Badan Pangan Nasional sebelumnya menyampaikan bahwa produksi daging ayam nasional diperkirakan masih mencukupi kebutuhan dalam negeri, sehingga distribusi dari daerah surplus ke daerah yang membutuhkan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga stabilitas harga.
Melalui koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, upaya pengendalian harga diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu. Penanganan tidak hanya diarahkan pada dugaan pelanggaran, tetapi juga pada pembenahan sistem distribusi agar peternak memperoleh harga jual yang layak dan masyarakat tetap dapat membeli pangan dengan harga terjangkau.
Pemerintah mendorong agar dugaan praktik mafia pangan ditelusuri secara menyeluruh dan ditindak berdasarkan bukti serta ketentuan hukum. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan perdagangan, menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen, serta mendukung stabilitas pangan nasional.
