Bea Cukai Berhasil Menggagalkan penyelundupan 353 Kg Emas dengan Nilai Hampir Rp865 Miliar

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat 353 kilogram sepanjang Januari hingga September 2026. Emas yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp864,85 miliar.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan capaian tersebut dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia menjelaskan bahwa upaya penyelundupan dilakukan melalui berbagai jalur, baik bandara maupun pelabuhan laut.

“Emas, banyak yang coba-coba selundupkan keluar Indonesia. Lewat pelabuhan udara, lewat pelabuhan laut. Sebanyak 353 kilogram emas berbagai macam tipe,” ujar Suahasil.

Menurut Suahasil, emas yang diamankan memiliki bentuk beragam, mulai dari serpihan dan bubuk hingga bongkahan. Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan Bea Cukai yang dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal dari wilayah Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang ekspor emas selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor dengan memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur kepabeanan.

“Ya, boleh saja membawa emas ke luar negeri. Ekspor emas adalah sesuatu yang baik, tapi lakukan dengan tata kelola formulir yang baik dan tata kelola yang baik,” kata Suahasil.

Pemerintah menilai kepatuhan terhadap aturan ekspor penting untuk memastikan kegiatan perdagangan berjalan secara tertib dan penerimaan negara dari sektor tersebut dapat dipenuhi. Apabila pengiriman dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, petugas dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga penegak hukum lainnya. Kolaborasi ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan di pintu keluar-masuk Indonesia sekaligus menindak berbagai pelanggaran kepabeanan.

Selain pengungkapan penyelundupan emas, Suahasil memaparkan hasil penindakan lain hingga September 2026. Bea Cukai telah mengamankan sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal dan barang bukti narkotika seberat 11,27 ton.

Capaian tersebut menunjukkan luasnya pengawasan yang dilakukan aparat kepabeanan terhadap peredaran barang ilegal. Pemerintah pun terus memperkuat koordinasi antarlembaga untuk mencegah penyelundupan, menjaga penerimaan negara, serta memastikan aktivitas ekspor dan impor berlangsung sesuai peraturan yang berlaku.