
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terhadap rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Purbaya menilai penerbitan utang daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, apabila kondisi keuangan daerah masih mencukupi, penambahan utang perlu dipertimbangkan secara matang.
Meski memberikan pandangan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa keputusan mengenai penerbitan obligasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ia tidak mempersoalkan rencana tersebut apabila memang terdapat kebutuhan yang mendesak.
Selain persoalan obligasi, Purbaya turut menanggapi permintaan terkait pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penyaluran DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah serta ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan APBN.
Terkait mekanisme penerbitan obligasi daerah, Purbaya mengatakan masih akan mempelajari ketentuan mengenai perlu atau tidaknya persetujuan pemerintah pusat. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menentukan kebijakan pembiayaan yang dapat menambah kewajiban daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
