Prabowo Menargetkan 70.000 Polisi Hutan untuk Memperkuat Pengamanan Kawasan Hutan

Polisi Hutan Bakal Ditambah dari 4.500 jadi 70.000 Personil

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menargetkan penambahan jumlah Polisi Hutan (Polhut) dari sekitar 4.500 menjadi 70.000 personel. Langkah tersebut disiapkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan hutan Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas.

Prabowo menyampaikan rencana tersebut saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Prabowo, jumlah personel Polhut saat ini masih terbatas jika dibandingkan dengan luas kawasan hutan yang harus diawasi. Kondisi tersebut membuat penguatan kapasitas aparat diperlukan untuk menghadapi berbagai ancaman, termasuk penjarahan dan pembakaran hutan.

“Menjaga puluhan juta (hektare), hanya ada 4.500 polisi hutan. Bagaimana terhadap penjarah liar, bagaimana mereka yang membakar hutan, kita terus akan memperbaiki,” ujar Prabowo.

Untuk mendukung rencana tersebut, Prabowo menyebut telah mengajukan tambahan anggaran melalui APBN. Penambahan personel akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.

Pemerintah memperkirakan jumlah Polhut dapat meningkat menjadi sekitar 21.000 personel pada 2027. Selanjutnya, penambahan dilakukan secara bertahap hingga mencapai target 70.000 personel dalam waktu sekitar tiga sampai empat tahun.

Selain memperkuat Polhut, Prabowo juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas aparat Bea Cukai dan unsur keamanan lainnya. Penguatan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk pelabuhan dan lapangan terbang.

Pemerintah berharap penguatan personel dan kapasitas aparat dapat meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan alam Indonesia. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari berbagai aktivitas ilegal serta memastikan sumber daya alam dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dan negara.