OJK Blokir 38.796 Rekening Judi Online, Bank Diminta Telusuri NIK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.375 rekening. Data rekening terindikasi judi online tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhance due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (5/10/2026).

Selain meminta pemblokiran dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening yang terindikasi, OJK memperluas penelusuran dengan meminta perbankan mencocokkan data rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Dian menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak yang masuk dalam data terindikasi judi online. Bank kemudian diminta melakukan tindak lanjut melalui proses EDD untuk memperkuat pengawasan terhadap nasabah yang bersangkutan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat integritas sektor perbankan sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. OJK sebelumnya juga telah mendorong perbankan melakukan verifikasi, identifikasi, serta Enhanced Due Diligence terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Upaya pemberantasan judi online dilakukan OJK bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Komdigi dan industri perbankan. OJK menilai pengawasan terhadap rekening menjadi salah satu langkah penting untuk membatasi penggunaan sistem keuangan dalam aktivitas perjudian daring yang berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan penelusuran berbasis NIK, perbankan diharapkan dapat memperluas identifikasi terhadap rekening yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal.