Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun, DPR Dorong Penguatan Keamanan dan Perlindungan Pengguna

JAKARTA – Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus menunjukkan pertumbuhan sepanjang 2026. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) hingga Juni 2026, nilai transaksi QRIS sepanjang semester I mencapai Rp1,12 kuadriliun, dengan volume sebanyak 12,55 miliar transaksi. Nilai tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

BI juga mencatat jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Pada periode yang sama, QRIS telah digunakan oleh 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Seluruh angka tersebut tercatat dalam siaran pers BI mengenai perkembangan sistem pembayaran digital.

Besarnya pertumbuhan transaksi tersebut menunjukkan semakin luasnya penggunaan QRIS sebagai salah satu instrumen pembayaran digital di Indonesia. Perluasan tersebut juga menjangkau pelaku usaha skala mikro dan kecil yang menjadi bagian terbesar dari merchant QRIS.

Di tengah pertumbuhan tersebut, aspek keamanan transaksi dan perlindungan pengguna turut menjadi perhatian DPR. Sejumlah anggota Komisi XI DPR mendorong agar perkembangan ekosistem QRIS diikuti dengan penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen, termasuk dalam menghadapi potensi penyalahgunaan QRIS.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi penipuan menggunakan barcode atau stiker QRIS palsu. Risiko lain yang perlu diantisipasi mencakup perlindungan data pribadi, kesalahan transaksi, serta persoalan yang muncul ketika terjadi gangguan layanan.

DPR juga melihat data transaksi QRIS memiliki potensi untuk dimanfaatkan lebih luas bagi pengembangan UMKM. Anggota Komisi XI DPR RI Fathi mendorong agar riwayat transaksi QRIS dapat menjadi salah satu bahan analisis perbankan untuk melihat aktivitas dan potensi usaha UMKM. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pemberitaan mengenai pemanfaatan transaksi QRIS untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.

Pemanfaatan data transaksi tersebut diharapkan dapat membantu lembaga keuangan mengenali aktivitas usaha UMKM yang selama ini belum banyak memiliki akses terhadap pembiayaan formal. Dengan demikian, QRIS tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem digital yang mendukung pencatatan aktivitas usaha.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian kebijakan biaya transaksi QRIS. Berdasarkan siaran pers BI, mulai 1 Oktober 2026, Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen berlaku untuk seluruh kategori merchant pada transaksi QRIS hingga Rp100 ribu. Khusus merchant usaha mikro, MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BI memperluas manfaat digitalisasi pembayaran sekaligus meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. BI menyebut perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat mendorong penggunaan pembayaran digital yang lebih inklusif.

Dengan nilai transaksi yang telah mencapai Rp1,12 kuadriliun pada semester I 2026, perkembangan QRIS kini tidak hanya berkaitan dengan perluasan pembayaran digital. Pertumbuhan tersebut juga diikuti kebutuhan untuk memperkuat keamanan transaksi, perlindungan konsumen, literasi digital, serta pemanfaatan ekosistem pembayaran digital bagi pengembangan UMKM.

Ke depan, penguatan aspek keamanan dan perlindungan pengguna menjadi bagian penting untuk memastikan pertumbuhan QRIS berjalan seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital.