
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan ekonomi untuk mendukung daya beli masyarakat pada 2027. Salah satunya adalah rencana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta kelanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Perhitungan tersebut dilakukan bersama Kementerian Keuangan sebagai bagian dari persiapan kebijakan perpajakan 2027.
“Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi dihitung dari 2016 sampai sekarang,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Airlangga menjelaskan, usulan penyesuaian PTKP sebenarnya telah disiapkan pemerintah. Namun, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan sebelum nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dengan demikian, besaran PTKP baru untuk 2027 belum ditetapkan. Pemerintah masih melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi sejak penetapan PTKP terakhir pada 2016. Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Selain membahas PTKP, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut ditargetkan dapat dimanfaatkan sekitar 7,5 juta pekerja pada 2027.
Airlangga mengatakan cakupan penerima insentif PPh 21 pada tahun depan akan diperluas. Jika pada 2026 fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memberikannya kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.
Kelanjutan dan perluasan insentif tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi pada 2027. Pemerintah juga masih melakukan penyisiran kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan tahun depan.
Dengan rencana penyesuaian PTKP dan perluasan insentif PPh 21, pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen perpajakan untuk mendukung pekerja pada 2027. Namun, khusus untuk PTKP, keputusan mengenai besaran baru masih menunggu hasil penghitungan dan persetujuan Menteri Keuangan.
