
JAKARTA – Kabar mengenai insentif pajak untuk pembelian rumah kembali menjadi perhatian. Pemerintah memastikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan akan dilanjutkan hingga 2027. Kebijakan ini memberikan fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah untuk bagian harga rumah hingga Rp2 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kelanjutan PPN DTP tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Untuk industri perumahan, PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027,” kata Airlangga dalam keterangannya.
Dalam skema tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Fasilitas berlaku untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Artinya, jika harga rumah mencapai Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP tetap diberikan tetapi hanya untuk bagian harga hingga Rp2 miliar.
Kebijakan serupa telah diterapkan pemerintah pada 2026. Berdasarkan aturan yang berlaku tahun ini, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang atas bagian harga jual sampai Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Perpanjangan fasilitas tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk melanjutkan sejumlah program ekonomi pada 2027. Selain sektor perumahan, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan sejumlah program ketenagakerjaan dan insentif perpajakan.
Airlangga menyebut pemerintah masih mematangkan berbagai regulasi teknis untuk pelaksanaan program-program tersebut. Kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program juga masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan.
Dengan adanya kelanjutan PPN DTP, pembeli rumah yang memenuhi ketentuan nantinya tetap dapat memperoleh fasilitas pajak tersebut pada 2027. Sementara itu, aturan teknis mengenai pelaksanaan insentif untuk tahun 2027 akan menjadi acuan lebih lanjut bagi masyarakat dan pengembang setelah ditetapkan pemerintah.
