
Kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus menindaklanjuti temuan fasilitas yang menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sidak lanjutan dilakukan setelah Ombudsman RI sebelumnya menemukan sejumlah fasilitas di salah satu bangunan dalam kawasan Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan awal pada Rabu (23/9/2026), ditemukan sejumlah properti seperti televisi, kulkas, sofa, pendingin ruangan, tempat tidur hingga sejumlah foto yang keberadaannya kemudian menjadi perhatian.
Namun, saat Kemenimipas melakukan pemeriksaan lanjutan, sejumlah barang dan properti yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi sidak Ombudsman tersebut sudah tidak lagi ditemukan di lokasi. Perbedaan kondisi ini kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal yang dilakukan Kemenimipas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya tengah menelusuri keberadaan barang-barang tersebut, termasuk foto yang sebelumnya terlihat di bangunan yang disebut dalam dokumen sebagai rumah dinas.
“Karena saya sudah melihat itu ada SK-nya rumah dinas itu, tapi kok bisa ada foto orang lain, ini kita sedang dalami,” ujar Rudi saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenimipas memastikan seluruh fasilitas dan pemanfaatan bangunan di lingkungan Lapas Cibinong sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga tidak hanya menelusuri keberadaan properti yang sebelumnya ditemukan, tetapi turut mengevaluasi tata kelola serta penggunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan bagian dari kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan. Sebanyak 11 rumah dinas disebut tersedia untuk sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Cibinong. Pemerintah masih mendalami pemanfaatan lokasi tersebut untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan.
Lima Pejabat Dinonaktifkan untuk Memudahkan Pemeriksaan Sebagai langkah lanjutan, Kemenimipas juga mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah tersebut dilakukan seiring proses pemeriksaan terhadap berbagai temuan yang muncul setelah sidak Ombudsman.
Selain itu, pemeriksaan juga diarahkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi di dalam lapas. Kemenimipas disebut memeriksa 52 warga binaan dan 50 pegawai sebagai bagian dari proses pendalaman.
Langkah pemeriksaan internal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengabaikan temuan yang muncul di lapangan. Setiap informasi yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan ditelusuri untuk memastikan pengelolaan lapas berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI juga dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong pada Senin (28/9/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari berbagai pihak terkait perbedaan informasi mengenai bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan.
Dengan pemeriksaan internal Kemenimipas dan peninjauan dari lembaga terkait, pemerintah terus mendorong proses klarifikasi dan pembenahan tata kelola di Lapas Cibinong. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan fasilitas sekaligus memastikan pengelolaan pemasyarakatan berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan.
