Pemerintah Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027, RAPBN Siap Dibawa Ke Paripurna

Suahasil Nazara (Menteri Keuangan), Rachmat Pambudy (Menteri PPN/Bappenas), Aida Budiman (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia)

Rapat kerja membahas persetujuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

JAKARTA – Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum RAPBN 2027 dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pembicaraan tingkat II pada 29 September 2026.

Salah satu target utama yang disepakati adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 persen pada 2027. Target tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain pertumbuhan ekonomi, sejumlah asumsi makro lainnya turut disepakati. Pemerintah dan Banggar DPR menetapkan inflasi sebesar 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 75 dolar AS per barel.

Dari sisi fiskal, pendapatan negara dalam RAPBN 2027 disepakati mencapai Rp3.435,1 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp4.106,2 triliun. Dengan postur tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau sekitar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan fiskal 2027 diarahkan untuk tetap ekspansif namun terukur. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya menjaga kehati-hatian anggaran, tetapi juga harus hadir untuk mempertahankan momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi.

“Karena itu kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah dan terukur,” ujar Suahasil dalam pembahasan bersama Banggar DPR.

Target pertumbuhan 6 persen juga diiringi sasaran pembangunan lainnya. Pemerintah dan DPR menetapkan tingkat kemiskinan pada kisaran 6-6,5 persen, kemiskinan ekstrem 0–0,5 persen, serta tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,3-4,87 persen. Penciptaan lapangan kerja baru ditargetkan mencapai sekitar 2,57 juta hingga 3,49 juta orang.

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan bahwa RAPBN 2027 dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi, mendorong pertumbuhan, sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Target pertumbuhan 6 persen juga lebih tinggi dibandingkan target pertumbuhan dalam APBN 2026 sebesar 5,4 persen.

Dengan disepakatinya asumsi makro dan postur RAPBN 2027, pembahasan selanjutnya akan memasuki tahap akhir di tingkat DPR. Rapat Paripurna pada 29 September 2026 dijadwalkan menjadi forum pembicaraan tingkat II untuk selanjutnya menyetujui dan mengesahkan RAPBN 2027 menjadi undang-undang.