
Menteri Keuangan Suahasil Nazara
JAKARTA – Pemerintah resmi menyelesaikan seluruh kewajiban utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Pelunasan tersebut rampung pada 24 Agustus 2026 dan menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi untuk penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak berarti kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara ikut berakhir. Pemerintah tetap memiliki hak tagih dan akan melanjutkan upaya pengembalian kewajiban tersebut.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pelunasan BLBI Gunakan PNBP dari Surplus BI
Suahasil menjelaskan, pembayaran terakhir sebesar Rp218,3 triliun dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia. Dengan pembayaran tersebut, hubungan kewajiban pemerintah dan BI terkait obligasi BLBI telah diselesaikan.
Obligasi tersebut diterbitkan sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi 1997–1998. Kewajiban pemerintah kemudian dibayarkan secara bertahap melalui APBN hingga akhirnya seluruhnya lunas pada Agustus 2026.
Pemerintah menyatakan penyelesaian kewajiban tersebut tidak menghapus hubungan hukum antara negara dan para obligor maupun debitur yang masih memiliki kewajiban.
Penagihan Obligor Tetap Dilanjutkan
Setelah masa tugas Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, penanganan piutang negara dari BLBI dilanjutkan secara permanen oleh Kementerian Keuangan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Pemerintah juga memperkuat langkah penagihan melalui mekanisme penagihan aktif, termasuk penandaan dan penyitaan aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu juga dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk melacak serta mengamankan aset.
Suahasil menegaskan, pemerintah akan terus mengejar kewajiban yang masih terutang. Hasil pengembalian dari proses penagihan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara melalui APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pelunasan utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun sekaligus memisahkan dua persoalan yang kerap dianggap sama, yakni kewajiban pemerintah kepada BI dan hak tagih negara kepada obligor serta debitur BLBI. Kewajiban pemerintah kepada BI telah selesai, sedangkan proses pemulihan hak negara dari para obligor dan debitur masih terus berjalan.
