
400 Ribu Data Haji Tak Valid Ditemukan
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid setelah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang saat ini tercatat dalam antrean keberangkatan.
Temuan tersebut membuat pemerintah melakukan penghitungan kembali terhadap masa tunggu haji berdasarkan kondisi faktual data jemaah. Dari hasil validasi dan penghitungan ulang tersebut, masa tunggu haji secara faktual saat ini berada di kisaran rata-rata 14 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan proses validasi dilakukan untuk membersihkan data jemaah sekaligus memperbaiki sistem penghitungan antrean keberangkatan haji.
“Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Validasi dilakukan terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar antrean keberangkatan. Data yang tidak valid menjadi salah satu faktor yang perlu dibersihkan agar jumlah jemaah dalam sistem antrean dapat menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dengan adanya proses tersebut, pemerintah kini menghitung kembali masa tunggu berdasarkan data yang telah diperbarui. Langkah ini juga diarahkan untuk memperbaiki akurasi sistem antrean sehingga informasi mengenai jumlah jemaah dan estimasi keberangkatan dapat lebih sesuai dengan kondisi faktual.
Dahnil menyampaikan proses pembersihan data tersebut dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah bersama jajaran kementerian. Pemerintah masih melanjutkan pembenahan data sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
Temuan 400 ribu data invalid tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap sistem antrean haji yang selama ini digunakan. Setelah proses validasi dilakukan, pemerintah memiliki dasar data yang lebih diperbarui untuk menghitung kembali masa tunggu jemaah.
Pemerintah selanjutnya perlu memastikan proses pembaruan data berjalan secara berkelanjutan agar daftar antrean tetap mencerminkan kondisi jemaah yang sebenarnya dan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan keberangkatan haji.
